Minggu, 21 Oktober 2012
Contoh Kasus Cyber Crime
Rudolf Jhonpiter 54409093
Herman 54409275
Irvan Aji Pamungkas 50409253
Husen Malik 56409464
Suryo Saputro 52409694
Praba Dwiyantoro 55409675
Siapa yang tidak mengetahui kasus cyber crime yang satu ini, kejahatan yang terjadi di tahun 2010 dan dibicarakan banyak orang, itu adalah kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sudah selesai. Ariel kini sudah di bebaskan dari penjara.
Pada kasus itu, serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Kasus ini termasuk dalam kejahatan cyber crime, karena menyebarkan video porno di media internet.
Kasus ini pun diselesaikan melalui jalur hukum, pengunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP, UU ITE.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar