DILARANG MEROKOK RUANG BLOG INI BER AC

Jumat, 01 April 2011

contoh kasus hak merek

·

Masalah extra joss dengan enerjos

PT. Bintang Toedjoe vs PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)

“Extra Joss” vs “Enerjos”

Merek serupa, beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol)

Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek “enerjos”

“Extra Joss”

§ No. Sertifikasi: 321841 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002)

§ Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan

§ Logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning)

§ Didaftarkan di 15 negara selain Indonesia a.l. negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria

§ Pemasaran mulai 1992

§ Kata : ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina

Merek-merek Bintang Toedjoe yang lain:

§ “Josskid”, “Supra Joss”, “Super Joss”

§ Produk barang pertanian, logam, mesin,asesoris, pakaian, alat olah raga, pendidikan – telah didaftarkan

Tulisan “joss” telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5

Reputasi & Promosi

§ Iklan gencar, mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya

§ Sangat terkenal dan distinctive

§ “Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe

“Enerjos”

§ Telah didaftarkan 6 Juli 2000

Pihak PT. Sayap Mas Utama:

§ Bintang Toedjo tidak bisa mengklaim “Extra Joss” sebagai merek merek terkenal – harus ada survey, meski sudah pula didaftarkan di negara-negara lain

Dasar dibatalkannya “Enerjos”:

§ Kesamaan bunyi maupun ucapan ‘joss’ dengan ‘jos’, padahal ini esensial

§ Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…”

§ Bintang Toedjoe sebagai pendaftar merek pertama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

MOHON MAAF BILA ADA YANG KURANG BERKENAN